[-Melawan Fitnah-]
JARINGAN IBLIS LIBERAL

 

 

KEKALAHAN INTELEKTUAL SEORANG ABDUL MUQSID AL-GHAZALI

 (Tanggapan Terhadap Tulisan Absurditas Khilafah Islamiyah)

 Membaca “Absurditas Khilafah Islamiyah” tulisan saudara Abdul Muqsid di harian Indo Pos (4/4/05), yang juga dimuat dalam website JIL, sungguh sangat menggelikan. Kelihatannya, Muqsid telah mengalami kegelisahan dan dendam yang luar biasa setelah diskusi yang diselenggarakan di UIN Jakarta  tanggal 10 Maret 2005 itu. Saya yakin, semua yang hadir  pasti tahu, kalau argumen-argumen yang diusung Muqsid justru dengan mudah bisa dipatahkan(…sangat memalukan…...!!!) Bukan sebaliknya, seperti yang dikatakan oleh Muqsid dalam tulisannya.

 JAWABAN 

Pertama, argumen bahwa Khilafah bukan rukun iman juga bukan rukun Islam, karena itu konsep Khilafah tidak wajib diyakini. Argumen yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Muqsid di forum tersebut. Kalau dengan argumen ini Muqsid ingin menolak konsep Khilafah, termasuk kewajiban mendirikannya, maka banyak konsep Islam yang harus ditolak, karena bukan rukun iman dan juga rukun Islam. Misalnya, adil terhadap sesama manusia ---yang biasanya justru selalu diusung JIL--- adalah konsep Islam yang wajib dilaksanakan, meski bukan rukun iman dan rukun Islam. Pertanyaannya, apakah kalau bukan rukun iman dan rukun Islam kemudian menjadi tidak wajib? Kalau menggunakan logika Muqsid, memang bisa disimpulkan, bahwa menegakkan adil terhadap sesama manusia jelas tidak wajib. Ini jelas logika  yang dangkal sekali. Termasuk tidak wajib menuntut ilmu, tidak wajib menghormati kedua orangtua, tidak wajib menghormati guru dan ustadz, tidak wajib amar ma’aruf nahi mungkar, suami tidak wajib menafkahi istri, orang tua tidak wajib pula mendidik anak. Sebab bukankah semua itu tidak terdapat dalam rukun iman dan rukun islam ? Jadi jelas logika seperti ini sangat lemah.

Kedua, argumen sulitnya mencari rumusan Khilafah, termasuk belum disepakatinya rumusan tersebut di kalangan ulama', khususnya NU dan Muhammadiyah. Cara berfikir seperti ini kelihatannya ingin menyesatkan para ulama' termasuk menyeret NU dan Muhammadiyah sebagai Ormas dalam pola berpikir yang diinginkan oleh Muqsid. Mengapa? Karena, rumusan Khilafah itu sebenarnya sudah ada dalam buku-buku, seperti al-Ahkâm as-Sulthâniyah, karya al-Mawardi, dan Ghuyats al-Umam, karya al-Juwayni yang keduanya bermadzhab as-Syâfi'i,  dan cukup familier di kalangan NU, ataupun al-Ahkâm as-Sulthâniyah, karya al-Farrâ', dan as-Siyâsah as-Syar'iyyah karya Ibn Taymiyah, yang keduanya bermadzhab Hanbali. Dan, nota bene cukup familier di kalangan Muhammadiyah. Belum lagi, kitab-kitab ushűl yang dikaji di pesantren-pesantren, baik di lingkungan NU maupun Muhammadiyah, nyaris tidak ada yang tidak membahas Imâmah. Maka, menafikan rumusan Khilafah yang jelas, termasuk seolah-olah rumusan itu hanya rumusan Taqiyuddin an-Nabhani adalah jelas menyesatkan. Karena, tuduhan seperti itu telah menafikan, bahkan maaf menganggap seolah-olah para ulama' saat ini ---termasuk di dalamnya para ulama' NU dan Muhammadiyah--- sepertinya tidak mengerti apa-apa tentang konsep dan hukum Khilafah. 

Ketiga, argumen syariah yang mana? Pertanyaan argumentatif ini sebelumnya ---di forum tersebut--- telah dijawab, bahwa Khilafah bukan negara bangsa (nation state), juga bukan negara mazhab. Tetapi, Khilafah adalah negara yang dibangun berdasarkan akidah universal (Islam), yang bisa mengayomi seluruh bangsa, dan diyakini oleh umat Islam di seluruh dunia dengan berbagai mazhabnya, baik dari kalangan Ahlussunnah, Syi'ah, Mu'tazilah, Jabariyah, termasuk Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Dzahiriyah, maupun yang lain. Tentu dengan catatan, selama mazhab tersebut masih bisa diterima oleh Islam. Maka, pertanyaan syariah yang mana? Jelas tidak perlu dikemukakan. Karena, selama syariah itu syariah Islam, maka jelas layak diterapkan. Tinggal hukum mana yang akan diadopsi, semuanya berpulang kepada wewenang Khalifah. Hanya saja, Khalifah tidak akan mengadopsi mazhab tertentu, yang justru akan menyebabkan Khilafahnya terjebak dalam bingkai negara mazhab. Karena itu, yang dilakukan oleh Khalifah kemudian adalah mengadopsi hukum, bukan mazhab. Inilah yang sebenarnya menjadi alasan Imam Mâlik ketika menolak al-Muwatha' untuk dijadikan undang-undang negara oleh Abű Ja'far al-Manshűr. Bukan seperti yang dilansir Muqsid, yang seolah-olah Imam Mâlik menolak keinginan Abű Ja'far al-Manshűr untuk memformalisasikan kitabnya, dengan tuduhan seolah beliau menolak formalisasi syariah. Kalau ini yang dimaksud, jelas ini merupakan kebohongan luar biasa yang sengaja dilakukan oleh seorang Muqsid terhadap Imam Mâlik.(..Dasar muqsid..goblok!!)

Keempat, tentang pengalaman sejarah peperangan dalam Islam, seperti kasus Perang Jamal, atau mihnah yang dialami oleh para imam besar dalam sejarah Khilafah. Maka, harus dibedakan antara sejarah dengan konsepsi idealnya. Praktek sejarah yang dilalui oleh manusia adalah cacatan kehidupan manusia, yang bisa salah dan benar. Tentu, ada pengecualian bagi Rasul. Maka, menilai kelemahan dan keunggulan konsepsi ideal tidak bisa dilakukan dengan menggunakan sejarah, melainkan harus berpijak pada konsepsi idealnya. Sebagai konsepsi ideal, harus diakui, bahwa Khilafah telah berlangsung selama 14 abad, dengan pasang-surutnya. Lalu bagaimana mungkin, konsepsi ideal yang umurnya jauh lebih panjang dibanding dengan konsepsi negara Kapitalis maupun Sosialis dikatakan absurd untuk diselenggarakan? Bandingkan Uni Soviet, Komenwealt Inggeris, atau Negara Federasi Amerika.

Bahkan, pengakuan jujur pun datang dari sejarawan besar, seperti Will Durant: Islam telah menguasai hati ratusan bangsa di negeri-negeri yang terbentang mulai dari China, Indonesia, India hingga Persia, Syam, Jazirah Arab, Mesir bahkan sampai Maroko dan Spanyol. Islam pun telah menguasai cita-cita mereka, mendominasi akhlaknya, membentuk kehidupan¬nya dan membangkitkan harapan di tengah-tengah mereka, yang meringankan masalah maupun duka mereka. Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka, sehingga jumlah orang yang memeluknya dan ber¬pegang teguh kepadanya pada saat ini sekitar 350 juta jiwa. Agama Islam telah menyatukan mereka dan melunakkan hati¬nya walaupun ada perbedaan pendapat dan latar belakang politik di antara mereka (Will Durant, The History of Civilization, vol XIII, p. 151)

Akhirnya, kepada Muqsid saya katakan, jangan pernah malu dan ragu untuk meyakini konsep Khilafah.

Ringkasnya ABDUL MUQSID AL-GHAZALI ingin memadamkan cahaya Islam namun cahaya Islam tak akan redup malah  kegoblokan dan kedustaan muqsid yang terlihat..!!!...sangat memalukan....!!!!

::IR. Hafidz Abdurrahman::

::BACK TO HOME::